BILA TASUAhH Dan ASYURA HARI SABTU, BOLEHKAH BERPUASA?

BILA TASU’A Dan ASYURA HARI SABTU, BOLEHKAH BERPUASA?

Yusuf Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Salah satu amalan ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Muharram adalah melakukan ibadah puasa asyura, karena keutamaannya sungguh luar biasa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa ‘Asyura aku memohon kepada Allah ﷻ agar dapat menghapus dosa setahun yang lal”. (HR. Muslim: 1162)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya puasa Asyura (10 Muharram) dan bahwasannya puasa Asyura bisa menghapus dosa-dosa kecil yang dilakukan hamba selama setahun. Tentu ini keutamaan yang sangat besar sekali.

Oleh karenanya, dahulu para salaf sangat menganjurkan dan semangat mengerjakan puasa sunnah ini. Berkata Al Aswad bin Yazid rahimahullah : “Saya tidak mengetahui orang yang paling semangat menganjurkan puasa Asyura daripada sahabat Ali dan Abu Musa”. (Shahih. Diriwayatkan Luwain dalam Juz-nya 42, Ath Thayyalisi dalam Musnadnya 1212, Abdur Razzaq 4/287, Ibnu Abi Syaibah 9361, dishahihkan Ibnu Hajar. Lihat Maa Shahha Min Atsar Shahabah fil Fiqih 2/672)

Suatu saat Muhammad bin Syihab Az Zuhri rahimahullah dalam safar. Namun beliau tetap berpuasa Asyura.
Ditanyakan kepada beliau: Kenapa engkau puasa asyura saat safar padahal engkau berbuka saat safar di bulan Ramadhan?

Beliau menjawab: Kalau Ramadhan ada waktu lain untuk menggantinya, sedangkan asyura tidak ada waktu lain untuk menggantinya. (Syu’abul Iman 3518 karya Al Baihaqi)

Masalahnya, tahun ini di Saudi hari Asyura nya jatuh pada Sabtu, dan di Indonesia tasua’ di hari Sabtu, sedangkan terdapat beberapa hadits yang berisi larangan berpuasa hari sabtu kecuali puasa yang wajib. Di sisi lain banyak sekali dalil yang menunjukkan bolehnya puasa hari sabtu. Apakah larangan ini tetap berlaku ketika hari Asyura jatuh pada hari sabtu?!

Satu kaidah penting dalam masalah ini adalah kita harus memahami hadits-hadits Nabi secara keseluruhan bukan sepenggal-penggal, dan kita harus berupaya memadukan antara hadits-hadits yang ada.

Jika kita cermati hadits tentang Asyura sangat jelas menunjukkan bolehnya puasa Asyura secara umum, sekalipun bertepatan dengan hari jumat dan sabtu, karena sejatinya seorang niatnya adalah hari Asyura nya bukan jumat atau sabtu nya. (Lihat kitab Hukmu Shoumi Yaumi Sabti Fi Ghoiril Faridhoh oleh Syaikh Sa’ad bin Abdillah Alu Humaid).

Oleh karenanya, Al Atsram berdalil dengan hadits seperti ini tentang bolehnya puasa hari sabtu di hari Asyura atau arafah. Beliau berkata: “Hadits ini menunjukkan anjuran puasa di hari Arafah yang bisa saja bertepatan dengan hari sabtu”. (An Nasikh wal Mansukh hlm. 203)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk puasa karena hari jum’at atau sabtu, seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya atau kebiasaannya adalah puasa sehari dan berbuka sehari, maka boleh baginya puasa jum’at walaupun sebelum dan sesudahnya tidak puasa, atau dia ingin puasa Arafah atau asyuraa’ yang jatuh pada hari jum’at, maka tidaklah dilarang, karena larangan itu hanya bagi orang yang sengaja ingin mengkhususkan (hari jum’at dan sabtu tanpa sebab-pent”). (Kitabus Shiyam Min Syarhil Umdah 2/652)

Intinya, maksud hadits-hadits larangan tersebut adalah jika seseorang mengkhususkan. Adapun jika tidak maka tidak mengapa Insyallah. Lebih-lebih, banyak para ulama ahli hadits yang melemahkan hadits larangan puasa hari sabtu.
Inilah pendapat yang kuat dalam masalah ini untuk menggabung beberapa hadits sebagaimana dikuatkan oleh mayoritas ulama kita.

Menarik sekali ucapan sebagaian peneliti masalah ini tatkala mengatakan: “Dahulu saya mengikuti Syaikh kami Al-Albani dalam pendapatnya yang melarang puasa sabtu secara mutlak, sampai-sampai saya tidak puasa Asyuro dalam beberapa tahun karena saya meyakininya sebagai pendapat yang benar. Namun setelah penelitian terhadap pendapat para ulama dalam masalah ini, nyatalah bagi saya tanpa keraguan bahwa puasa hari sabtu tanpa mengkhususkan dan maksud pengagungan adalah disyariatkan”. (Al-Qoulul Al-Qowim fi Istihbab Shiyam Yaumi Sabti hlm. 7-8 oleh Abu Umar Usamah bin Athoya)

Kami tegaskan hal ini agar semua mengetahui bahwa kami tidaklah fanatik dan taklid kepada siapapun termasuk kepada Syaikh al-Albani, karena kami berputar bersama dalil dengan tetap menghormati mereka dan orang-orang yang mengikuti pendapat mereka, karena kita semua adalah bersaudara.

Ada kisah menarik tentang masalah ini. Ana sampaikan sebagai ibrah bagi kita para penuntut ilmu.

‘Iyad Al-Hawamidah menceritakan, Beberapa hari yang lalu di masjid An-Nabawi, sebagian kalangan menyebutkan tuduhan bahwa Syaikh Al-Albani berpaham Irja`, lantas Syaikh Shalih As-Suhaimi (pengajar di masjid An-Nabawi) membantah tuduhan tersebut, lalu beliau bercerita:

“Aku pernah menjenguk Syaikh Al-Albani –semoga Allah merahmatinya– di rumah sakit di Yordania 2 bulan sebelum wafatnya beliau. Waktu itu trombosit beliau harus diganti darah setiap 2 jam, tetapi beliau belum kehilangan akal pikirannya. Lalu seseorang yang bersamaku memperkenalkanku kepada beliau, serta merta Syaikh Al-Albani berkata, ‘Apakah engkau ingin memperkenalkanku dengannya? Yaitu orang yang pernah mendebatku dalam masalah puasa hari Sabtu dan masalah ber-ulangnya shalat jama’ah di masjid?’

Aku pun berkata kepada Syaikh Al-Albani, ‘Wahai Syaikh, aku masih berpegang pada pendapatku yang dulu dalam dua masalah tersebut.’ Maka Syaikh Al-Albani mengenggam tanganku, aku tetap mengingat genggaman tangan beliau sampai sekarang, seraya Syaikh Al-Albani berkata padaku, ‘Begitulah seharusnya para penuntut ilmu agama. Jangan engkau taklid kepadaku dan janganlah engkau taklid kepada orang selainku.’”

Ini menunjukkan tentang kecerdasan beliau dan lapang dadanya beliau dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah. Tidak merasa paling benar atau memaksa manusia agar taklid buta dan mengikuti pendapatnya, tetapi mengikuti kebenaran dimana dan kapan saja. (Lihat kisah ini dan kisah-kisah menarik lainnya dalam buku kami “Syeikh Al Albani Dihujat” )

Baca Juga Artikel Terbaru

Leave a Comment